Kajian Peraturan KPU nomor 7 tahun 2015 pasal 26
didalam
peraturan PKPU nomor 7 tahun 2015 tentang kampanye dijelaskan segala
hal dari kampanye hingga penyebaran bahan kampanye. namun terkadang
dalam penerapannya masih ada yang belum mengerti sepenuhnya aturan ini.
timbul
satu pertanyaan dari seorang warga, "itu di pohon-pohon, dijembatan,
dijalan, dipasar, sampai ditembok sekolahan banyak sekali gambar yang
menempel, gambar calon bupati dan calon wakilnya, apakah itu tidak
ditertibkan ?. iya, pertanyaan telah diterima. banyak yang beredar
(bahan dan alat peraga ampanye) tidak sesuai lokasi dan aturan. hingga
saat ini, panwaskab melalui panwas Kecamatan telah memberikan
rekomendasi. kalau rekomendasi ini tidak ditindaklanjuti, maka seluruh
bahan kampanye dan APK akan direkomendasikan untuk ditarik.
perlu
diketahui, menurut pasal 26 disebutkan bahwa pasangan calon dapat
membuat dan mencetak bahan kampanye selain yang difasilitasi KPU
meliputi : kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, bolpoin dan
payung. semua itu jelas sudah diatur tinggal menerapkan.
dijelaskan pula bahan kampanye itu bila dikonversikan dengan uang tidak labih tinggi dari 25.000.
masyarajat setidaknya tau dan berharap aturan-aturan itu tetap dibaca
oleh luas banyak masyarakat, tak hanya penyelenggara dan para pasangan
calon serta Tim.