PENGUMUMAN
Nomor : 01/PANWASLIH.TGL/V/2015
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN KECAMATAN SE KABUPATEN TRENGGALEK
Bersama ini disampaikan bahwa Panwaslih Kab. Trenggalek membuka pendaftaran/seleksi calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan se Kab. Trenggalek mulai tanggal 6 s/d 10 Mei 2015, dengan persyaratan sebagai berikut :
Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut :
- Persyaratan calon anggota Panwaslih Kecamatan adalah sebagai berikut :
- Warga negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan dan Pengawasan Pemilihan;
- Berpendidikan paling rendah SLTA;
- Berdomisili di wilayah kecamatan yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Mampu secara jasmani dan rohani;
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/ Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilihan.
- Mengajukan surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslih Kabupaten Trenggalek dengan dilampiri:
- Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
- Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
- Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar;
- Daftar Riwayat Hidup (DRH);
- Surat pernyataan yang memuat:
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang –Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17Agustus 1945;
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik;
- Tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan.
- Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
- Formulir berkas administrasi Calon Anggota Panwaslih Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Panwaslih Kabupaten, Kantor Kecamatan atau pada Facebook (Panwaslihkabupatentrenggalek).
- Dokumen pendaftaran harus diantar langsung ke sekretariat Panwaslih Kabupaten Trenggalek yang beralamatkan di Kantor KESBANGPOL Kabupaten Trenggalek {Jl. Hos Cokroaminoto No.1 Telp (0355)-796547}
- Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan (dua) fotocopi.
- Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 10 s/d 13 Mei 2015.
- Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Untuk lebih jelasnya dapat ditanyakan langsung ke Kantor Sekretariat Panwaslih Trenggalek di Kantor KESBANGPOL Kabupaten Trenggalek Jl. Hos Cokroaminoto No.1 Telp (0355)-796547
DOWNLOAD LAMPIRAN: