PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN TRENGGALEK
KELOMPOK KERJA PEMBENTUKAN
PANWASLU KECAMATAN SE KABUPATEN TRENGGALEK
Sekretariat
: Jl. Kanjeng Jimat No. 191 A Trenggalek
E-mail
: panwaskabtrenggalek@gmail.com
PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN
Nomor : 01/BAWASLU-PROV.JI-27/IX/2017
Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
(Panwaslu Kecamatan) maka Panwaslu Kabupaten Trenggalek membuka kesempatan bagi
Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri
sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.
Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut :
1. Persyaratan
calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut :
a. Warga
negara Indonesia;
b. Pada
saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c. Setia kepada
Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai
integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. Memiliki
kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan Pengawasan Pemilihan;
f. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
g. Mampu secara
jasmani dan rohani dan
bebas dari penyalahgunaan narkotika (yang dibuktikan dengan surat keterangan);
h. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik
sekurang-kurangnya waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan sebagai calon;
i. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan
Usaha Milik Desa pada saat mendaftar sebagai calon;
j. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
k. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
l. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di
pemerintahan dan badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/ Badan Usaha
Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
m. Tidak
berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilihan Umum.
2. Mengajukan surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu
Kabupaten Trenggalek dengan dilampiri:
a. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada
Panwaslu Kabupaten Trenggalek;
b. Fotocopi Kartu
Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
c. Foto copy ijazah
pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
d. Pas
foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
e. Daftar
Riwayat Hidup (DRH);
f. Surat keterangan sehat dari
Rumah sakit pemerintah, termasuk Puskesmas
disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari
instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan
g. Surat pernyataan
yang memuat:
1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara,
Undang – Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17Agustus 1945;
2. Tidak pernah menjadi anggota partai politik;
3. Tidak lagi menjadi anggota partai politik
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus
partai politik;
4. Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim
kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota
dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat
daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
6. Bersedia bekerja penuh waktu;
7. Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di
pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Desa selama masa
keanggotaan apabila terpilih;
8. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan
dengan sesama penyelenggara Pemilihan.
3. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau
bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
4. Formulir berkas administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dan
keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Kantor Sekretariat
Panwaslu Kabupaten
Trenggalek, Kantor Kecamatan, Kantor Kesbangpolinmas.
5. Cara
Pengiriman Dokumen pendaftaran dapat dikirimkan melalui
pos kilat atau diantar langsung ke kantor sekretariat Panwaslu Kabupaten Trenggalek yang ditujukan kepada Ketua Panwalu Kab. Trenggalek beralamatkan
di Jl. Kanjeng Jimat No. 191 A Trenggalek. Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak
dibukanya pendaftaran.
6. Dibuat masing-masing rangkap 2 (dua) terdiri dari 1 (satu) asli
dan fotocopi.
7. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 22 s.d 29 September 2017
8. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Trenggalek, 19 September 2017
PANITIA PENGAWAS PEMILU KABUPATEN TRENGGALEK
KELOMPOK KERJA PEMBENTUKAN PANWASLU KECAMATAN
SE KABUPATEN TRENGGALEK
(Ketua) (Sekretaris)
ttd ttd
(AHMAD
ROKHANI, SE) (I S T I K A H, S. Sos)
Catatan
:
1.
Untuk lebih jelasnya dapat ditanyakan langsung ke Kantor
Sekretariat Panwaslu Kab.Trenggalek
di Jl. Kanjeng Jimat No. 191 A Trenggalek
2.
Blangko dapat digandakan
TAHAPAN SELEKSI REKRUTMEN PANWASLU KECAMATAN
SE-KABUPATEN TRENGGALEK
NO
|
TANGGAL
|
KETERANGAN TAHAPAN
|
KET
|
1
|
19
- 21 September 2017
|
pengumuman
pendaftaran
|
|
2
|
22
– 29 September 2017
|
Pendaftaran
dan penerimaan berkas
|
|
3
|
22
– 29 September 2017
|
Penelitian
Kelengkapan berkas persyaratan administrasi
|
|
4
|
29
Sept – 1 Okt 2017
|
Perbaikan
berkas persyaratan
|
|
5
|
1 – 5
Oktober 2017
|
Perpanjangan
waktu pendaftaran
|
|
6
|
1 – 5
Oktober 2017
|
Pemeriksaan
keabsahan dan legalitas
|
|
7
|
6 Oktober
2017
|
Pengumuman
Hasil Penelitian Berkas Administrasi
|
|
8
|
6 - 11
Oktober 2017
|
Tanggapan
dan Masukan dari masyarakat
|
|
9
|
8
Oktober 2017
|
Tes
tertulis
|
|
10
|
11 - 14
Oktober 2017
|
Pengumuman
hasil tes tertulis
|
|
11
|
18 - 21
Oktober 2017
|
pelaksanaan
Tes Wawancara
|
|
12
|
22-23 Oktober
2017
|
Pengumuman
Hasil Tes Wawancara
|
|
Trenggalek, 19 September 2017
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN TRENGGALEK
Ketua,
ttd
H. AGUS TRIANTA, S.H
Formulir Pendaftaran Dapat Diunduh klik
disini