Sabtu,
30 September 2017
Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh
PANWASLU Kabupaten Trenggalek, hari Jum’at tanggal 29 September 2017 adalah
hari terakhir pendaftaran calon Panwaslu Kecamatan se-Kab Trenggalek. Sampai
waktu yang telah ditentukan ini jumlah pendaftar calon Panwaslu Kecamatan sebanyak
166 orang, dengan rincian 133 laki-laki dan 33 perempuan. Untuk grafik
pendaftaran per-kecamatan kami sampaikan sebagai berikut :
Berdasarkan Peraturan
Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 pasal 45 ayat 2 dan Instruksi Bawaslu Nomor :
330/K.BAWASLU PROV.JI/IX/2017, maka Panwaslu Kabupaten Trenggalek mengambil
keputusan “memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan se
Kabupaten Trenggalek untuk memenuhi kuota perempuan dan kecamatan yang
pendaftarnya kurang dari 9 (Sembilan)”.
Sehubungan dengan hal tersebut pendaftaran calon Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Trenggalek diperpanjang sampai dengan tanggal 5 Oktober 2017.
Catatan : Untuk kelengkapan berkas administrasi pendaftaran
calon panwaslu kecamatan, pada Surat Pernyataan bermaterai pada poin
ke 5 yang berkaitan tidak pernah
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih. Dimohon melengkapi surat keterangan tidak pernah dipidana dari
pengadilan.